Nama : Sri Purwandari
kelompok : 2
NPM : 16110668
Kelas : 1 KA 26
Warganegara Dan Negara
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum
2. Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
3. Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum
4. Mahasiswa dapat menuliskan pembagian hukum
5. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian negara
6. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tugas utama negara
7. Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-sifat negara
8. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 bentuk negara
9. Mahasiswa dapat menyebutkan unsur-unsur negara
10. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tentang pemerintah
11. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian warga negara
12. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 kriteria menjadi warga negara
13. Mahasiswa dapat menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
Membahas no.3 dan no.4
3. Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber Hukum.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sumber hokum formal antara lain :
1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
4. Mahasiswa dapat menjelaskan pembagian Hukum.
Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adaptasi).
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas:
a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis.
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain.
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8. menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
( Sumber : http://windysukmawan.blogspot.com/ )
Study Kasus :
HUKUM HANYA BERLAKU BAGI PENCURI KAKAO, PENCURI PISANG, & PENCURI SEMANGKA‘(Koruptor Dilarang Masuk Penjara)’
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek Minah?.
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?.
Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.
( Sumber : http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/29/hukum-hanya-berlaku-bagi-seorang-pencuri-kakao-pencuri-pisang-pencuri-semangka-dilarang-koruptor-masuk-penjara/ )
Opini :
Meneurut saya, sepertinya penegakan hukum di indonesia sangatlah tidak masuk akal. Dimana orang yang yg melalukannya karena adahal dan alasan kenapa ia melakukannya. Bahkan ada yang tidak bersalah tapi terjerat kasus hukum. Dan para pejabat yang korupsi masih berlenggang kaki jalan di luar penjara. Mereka seakan pemilik segalanya. Yang dapat membuat hukum bertekuk lutut kepada nya. Hal yang menyebabkan ketidak stabilan hukum juga dapat di picu dari orang dalam itu sendiri. Yang mendapatkan tugas-tugas yang membantu seorang yang sedang terkena kasus, menjadi bebas tanpa mempersoalkan kelanjutan hukum/ proses peradilannya. Ini merupakan tanggung jawab besar para pemerinta. Dimana mereka harus memenuhi janji mereka kepada masyarakat, bahwa hukum harus bertindak adail dan tidak memihak kepada yang berkuasa (mempunyai sesuatu). Karena dimata negara dan hukum kita semua adalah sama, kita tidak berbeda, yang membedakan adalah sikap dan priobadi kita sendiri.
Tugas Materi ISD BAB 5
09.23 |
Read User's Comments(0)
Tugas Materi ISD BAB 4
07.59 |
Nama : Sri Purwandari
Kelompok : 2
Kelas : 1KA26
NPM : 16110668
Pemuda dan Sosialisasi
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Pemuda
2. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian sosialisasi
3. Mahasiswa dapat menjelaskan internalisasi belajar dan sosialisasi
4. Mahasiswa dapat menjelaskan proses sosialisasi
5. Mahasiswa dapat menjelaskan peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat
6. Mahasiswa dapat menjelaskan pada dasar pembinaan dan pengembangan generasi
7. Mahasiswa dapat menjelaskan 2 pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda
8. Mahasiswa dapat menuliskan masalah-masalah generasi muda
9. Mahasiswa dapat menyebutkan potensi-potensi generasi muda
10. Mahasiswa dapat menyebutkan tujuan pokok sosialisasi
11. Mahasiswa dapat mengembangkan potensi generasi muda
Membahas soal no 3 dan 4.
3. Mahasiswa Dapat Menjelaskan Internalisasi Belajar dan Sosialisasi!!
Internalisasi , Belajar, dan Spesialisasi.
Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.
Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.
4. Mahasiswa dapat menjelaskan proses sosialisasi!!
Pengertian Sosialisai
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akna terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari.
Asal mula timbulnya kedirian :
1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial
Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual bagi pemuda
Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapatdalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat
Sumber : widyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/6385/ISD-OL.doc
http://windysukmawan.blogspot.com/
Study Kasus :
UU Pornografi Kurang Sosialisasi
Jakarta - Dalam beberapa minggu terakhir, peredaran video porno artis semakin meluas. Maasyarakat tidak memiliki kesadaran adanya larangan dalam UU 44/2008 tentang Pornografi, karena kurangnya sosialisasi.
"Ya memang (kurang sosialisasi), tapi karena saat itu UU ini juga sangat pro dan kontra, namun setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial reviewnya. Dan ternyata UU itu memang dibutuhkan dan perlu, bukan karena kasus (video artis) ini saja," kata Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar.
Hal itu dia sampaikan usai acara diskusi Sosialisasi UU 44/2008 Tentang Pornografi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta (28/6/2010).
Kegiatan sosialisasi ini lanjut Linda, akan terus coba dilakukan Kemen PP dan PA. Nantinya mereka juga akan berkerja sama bersama pihak-pihak terkait dalam pelaksanaanya.
"Kita harap ke depan para pembicaraan bukan hanya dari pemerintah saja, tapi dari seluruh organisasi masyarakat yang berhubungan terhadap anak sebagai korban pornografi, kita juga akan mengajak kepolisisan untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah yang diambil dalam penegakkan hukum," jelas wanita berkacamata ini.
Dengan adanya sosialisasi UU Pornografi ini, Linda berharap bisa mencegah dampak dari kejahatan video pornografi itu sendiri.
"Sosialisasi UU Pornografi ini, untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi kita bersama dalam menanggulangi permasalahan yang terkait dengan merebaknya kasus pornografi akhir-akhir ini," tambah dia.
Pemerintah dalam hal ini Kemen PP dan PA, lanjut Linda, punya peran untuk mengawasi UU Pornografi ini. Itu dapat terealisasi dengan bantuan masyarakat luas dan media, yang berperan sebagai alat kontrol sosial.
"Baik media, tokoh agama dan tokoh masyarakat mempunyai tugas untuk menyebarluaskan nilai agama dan luhur budaya untuk memperkecil dampak pornografi yaitu kemerosotan moral dan etika masyarakat," tutup istri Agum Gumelar ini.
Sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/06/28/150552/1388481/10/uu-pornografi-kurang-sosialisasi
Opini :
Menurut saya, sosialisasi itu sangat penting adanya demi kelangsungan dan kebaikan kita dan negara ini. Dan sosialisasi tentang UU Pornografi dapat mencegahnya sebuah tindakan yang kurang baik untuk di perlihatkan. Dengan adanya UU ini, pelaku yang sengaja berbuat sesuatu dapat terkena hukumannya. Berupa tindak pidana, maka dari itu sangat di perlukanya sosialisasi agar kita dapat menjaga diri kita supaya tidak terjerumus kedalam sifat atau perbuatan yang merusak diri kita untuk menjadi penerus bangsa.
Tugas Materi ISD BAB 3
06.51 |
Nama : Sri Purwandari
Kelompok : 2
Kelas : 1KA26
NPM : 16110668
INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian individu
2. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian pertumbuhan
3. Mahasiswa dapat menyebutkan faktor-faktor yg mempengaruhi pertumbuhan
4. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian fungsi keluarga
5. Mahasiswa dapat menyebutkan macam-macam fungsi keluarga
6. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian keluarga
7. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian masyarakat
8. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 golongan masarakat
9. Mahasiswa dapat membedakan antara kelompok masyarakat non indusri dgn masyarakat industri
10. Mahasiswa dapat menjelaskan makna individu
11. Mahasiswa dapat menjelaskan makna keluarga
12. Mahasiswa dapat menjelaskan makna masyarakat
13. Mahasiswa dapat menjelaskan hubungan antara individu keluarga dan masyarakat.
Membahas soal no 3 dan 4.
3. Mahasiswa Dapat Menjelaskan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan!!
Konsep aliran sosiologi tentang pertumbuhan menganggap pertumbuhan itu adalah proses sosialisasi yaitu proses perubahan dari sifat mula-mula yang asosial atau juga sosial kemudian tahap demi tahap disosialisasikan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan:
1. Pendirian Nativistik. Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat bahwa pertumbuhan itu semata-mata ditentukan oleh factor-faktor yang dibawa sejak lahir.
2. Pendirian Empiristik dan environmentalistik. Pendirian ini berlawanan dengan pendapat nativistik, mereka menganggap bahwa pertumbuhan individu semata-nmata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperan sama sekali.
3. Pendirian konvergensi dan interaksionisme. Aliran ini berpendapat bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.
Tahap pertumbuhan individu berdasarkan psikologi.
1. Masa vital yaitu dari usia 0.0 sampai kira-kira 2 tahun.
2. Masa estetik dari umur kira-kira 2 tahun sampai kira-kira 7 tahun.
3. Masa intelektual dari kira-kria 7 tahun sampai kira-kira 13 tahun atau 14tahun.
a.) MASA VITAL
Pada masa vital ini individu menggunakan funsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagai hal dalam dunianya. Menurut Frued, tahun pertama dalam kehidupan individu itu sebagai masa oral, karena mulut dipandang sebagai sumber kenikmatandan ketidaknikmatan.
b.) MASA ESTETIK
Masa estetik disebut sebagai masa pertumbuhan rasa keindahan. Sebenarnya kata estetik di artikan bahwa pada masa ini pertumbuhan anak yang terutama adalah fungsi panca indera. Dalam masa ini pula munculnya gejala kenakalan yang umumnya terjadi antara umur 3 sampai 5 tahun.
c.) MASA INTELEKTUAL
Setelah anak melewati masa kegoncangan yang pertama , maka proses sosialisasinya telah berlangsungdengan lebih efektif. Sehingga menjadi matang untuk dididik daripada masa-masa sebelum dan sesudahnya.
d.) MASA REMAJA
Masa remaja merupakan masa yang banyak menarik perhatian masyarakat karena mempunyai sifat khas dan yang menentukan dalam kehidupan individu dalam masyarakatnya. Peranan manusia dewasa harus hidup dalam alam kultur dan harus dapat menempatkan dirinya, diantara nilai-nilai itu maka perlu mengenal dirinya sebagai pendukung maupun pelaksana nilai-nilai tersebut. Untuk itulah maka ia harus mengarahkan dirinya agar dapat menemukan diri , meneliti sikap hidup yang lama dan mencoba-coba yang baru agar dapat menjadi pribadi dewasa.
4. Mahasiswa Dapat Menjelaskan Fungsi Keluarga!!
KELUARGA DAN FUNGSINYA DIDALAM KEHIDUPAN
Keluarga adalah unit/satuan masyarakat terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok ini dalam hubungannya dengan perkembangan individu sering dikenal dengan sebutan primary group. Kelompok inilah yang melahrikan individu dengan berbgai macam bentuk kepribadiannya dalam masyarakat.
Dalam keluarga sering kita jumpai adanya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan. Suatu pekerjaan yagn harus dilakukan itu biasanya disebut fungsi. Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan didalam atau oleh keluarga itu. Macam-macam fungsi keluarga adalah
1. Fungsi biologis :
-Meneruskan keturunan.
-Memelihara dan membesarkan anak.
-Memenuhi kebutuhan gizi keluarga.
-Memelihara dan merawat keluarga.
2. Fungsi Psikologis :
-Memberikan kasih sayang dan rasa aman.
-Meberikan perhatian antar anggota keluarga.
-Membina pendewasaan kepribadian antar anggota keluarga.
-Memberikan identitas keluarga.
3. Fungsi Ekonomi :
-Mencari sumber-sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
-Pengaturan penggunaan penghasilan keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
-Menabung untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan keluarga di masa yang akan datang
(pendidikan, jaminan hari tua).
4. Fungsi Keagamaan
5. Fungsi Sosial :
-Membina sosialisasi pada anak.
-Membentuk norma-norma tingkah laku sesuai dengan tingkat.
6. Fungsi Pendidikan :
-Menyekolahkan anak untuk memberikan pengetahuan, ketrampilan dan membentuk
perilaku anak sesuai dengan bakat dan minat yang dimilikinya.
-Mempersiapkan anak untuk kehidupan dewasa yang akan datang dalam memenuhi
peranannya sebagai orang dewasa.
-Mendidik anak sesuai dengan tingkat-tingkat perkembangannya
sumber : http://blog.ilmukeperawatan.com/konsep-keluarga.html
http://yudhamelandiputra.blogspot.com/
http://windysukmawan.blogspot.com/
Study Kasus :
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima Komisi Nasional Perempuan dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dalam dua tahun terakhir, peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan naik sekitar 100 persen.
Sebagian besar kasus yang dilaporkan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ketua Subkomisi Pengembangan Pemulihan Komnas Perempuan Azriana, ditemui disela-sela deklarasi Pemilihan Umum Damai bagi para calon anggota legislatif kaum perempuan di Banda Aceh, Sabtu (28/3) mengatakan, tingginya laporan yang masuk lebih disebabkan mudahnya akses informasi bagi lembaga-lembaga pendamping para korban.
Naiknya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam dua tahun terakhir ini, sepertinya tidak disebabkan tingginya kasus yang terjadi. Akan tetapi, semakin mudah lembaga-lembaga mengakses informasi dan korban juga semakin mudah untuk berinteraksi dengan lembaga pendamping, tuturnya.
Dia menjelaskan, tahun 2007 lalu, Komnas Perempuan menerima sekitar 26.000 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah itu naik lebih 100 persen pada tahun 2008 lalu menjadi sekitar 56.000 kasus. Utamanya adalah kasus KDRT, katanya.
Laporan terbanyak yang masuk adalah berasal dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Sementara pulau lainnya, seperti Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku, terbilang kecil karena akses informasi dari dan kepada lembaga serta korban, terbilang cukup sulit.
http://kesehatan.kompas.com/read/2009/03/28/1941456/Kekerasan.Dalam.Rumah.Tangga.Meningkat..
Opini :
Menurut saya, kejadian ini termaksuk kejadian yang sangat mengkhawatirkan. Dikarenakan suami sekarang ini sudah tidak bisa menghargai seorang istri, dan suami itu tidak juga menghargai sebuah pernikahan. Perbuatan ini perlu penangan yang cukup ketat. Karena kalau masalah seperti ini terus dibiarkan, berarti bakal makin banyak korban dari KDRT selanjutnya. Mungkin ada beberapa faktor yang menyebabkan KDRT. Bisa di sebabkan perbedaan pendapat, ketidak cocokan, bahkan perselingkuhan. Sebenarnya pasangan pasutri bisa terhindar dari yang namanya KDRT. Dengan cara pasangan itu bisa menerima 1 sama lain, saling melengkapi dan memahani, dan dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan perasaan yang tenang. Insya allah dapat terhindar dari bahaya KDRT.
Tugas Materi ISD BAB 2
08.25 |
Nama : Sri Purwandari
Kelompok : 2
Kelas : 1KA26
NPM : 16110668
Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan
Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat memahami dan menghayati berbagai kenyataan yang diwujudkan oleh pertumbuhan penduduk yang cepat ,Mengkaji pengaruh pertumbuhan penduduk terhadap perkembangan sosial, Mengkaji hubungan antar masalah penduduk dengan perkembangan kebudayaan
Tujuan Instruksional Khusus :
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian penduduk
2. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian masyarakat
3. Mahasiswa dapat menjelaskan pegnertian kebudayaan
4. Mahasiswa dapat menjelaskan keterkaitan antara penduduk, masyarakat dan
kebudayaan
5. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang permasalahan penduduk
6. Mahasiswa dapat menulliskan rumusan angka kelahiran
7. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian angka kelahiran
8. Mahasiswa dapat menjelaskan dinamika penduduk
9. Mahasiswa dapat menyebutkan tiga pyramid penduduk
10. Mahasiswa dapat menjelaskan pyramid penduduk muda, pyramid penduduk tua dan
pyramid penduduk stasioner
11. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang persebaran penduduk
12. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian rasio ketergantungan
13. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian kebudayaan
14. Mahasiswa dapat menjelaskan 7 unsur kebudayaan
15. Mahasiswa dapat menjelaskan wujud kebudayaan
16. dapat menerangkan pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan
17. Mahasiswa dapat menjelaskan 4 macam norma menurut kekuatan pengikatnya
18. Mahasiswa dapat memberikan contoh norma-norma yang ada di masyarakat
19. Mahasiswa dapat menjelaskan 8 pranata sosial yang ada di masyarakat
Menjawab no 5 sampai no 7.
5.Permasalahan Penduduk
PENDUDUK DAN PERMASALAHANNYA
Orang yang pertama mengemukakan teori mengenai penduduk ialah “Thomas Robert Malthus. Dalam edisi pertamanya “Essay Population “ tahun 1798. Malthus mengemukakan adanya dua persoalan pokok, yaitu bahwa bahan makanan adalah penting utnuk kehidupan manusia dan nafsu manusia tidak dapat ditahan. Bertitik tolak dari hal itu teori Malthus yang sangat terkenal yaitu bahwa berlipat gandanya penduduk itu menurut deret ukur, sedangkan berlipat gandanya bahan makanan menurut deret hitung, sehingga pada suatu saat akan timbul persoalan-persoalan yang berhubungan dengan penduduk.
Tidak lama setelah Malthus mengemukakan pendapatnya, timbullan kemudian bermacam-macam teori/pandangan sebagai kritis atau sebagai perbandingan atas teori Malthus, misalnya saja pandangan yang mengemukakan bahwa pertambahan penduduk itu merupakan hasil (resulta) dari keadaan sosial termasuk ekonomi, dimana orang saling berhubungan dan terkenal sebagai teori sosial tentang pertambahan penduduk
Disamping itu ada juga yang berpendapat bahwa manusia itu dalam kehidupannya terkait dengan alam atau daerah dimana mereka hidup. Oleh karena itu penduduk dunia itu bertambah karena kelahiran lebih besar dari kematian, sehingga tingkat kelahiran lebih besar dari tingkat kematian. Ini disebabkan karena manusia sebagai mahluk hidup akan selalu berusaha agar mempunyai keturunan dan memperjuangkan hidupnya untuk dapat hidup panjang (berumur panjang) dan ini sering dikenal dengan teori alam tentang pertumbuhan penduduk.
Jumlah penduduk yang besar berdampak langsung terhadap pembangunan berupa tersedianya tenaga kerja yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan. Akan tetapi kuantitas penduduk tersebut juga memicu munculnya permasalahan yang berdampak terhadap pembangunan. Permasalahan-permasalahan tersebut di antara
nya:
1. Pesatnya pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan kemampuan produksi menyebabkan tingginya beban pembangunan berkaitan dengan penyediaan pangan, sandang, dan papan.
2. Kepadatan penduduk yang tidak merata menyebabkan pembangunan hanya terpusat pada daerah-daerah tertentu yang padat penduduknya saja. Hal ini menyebabkan hasil pembangunan tidak bisa dinikmati secara merata, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial antara daerah yang padat dan daerah yang jarang penduduknya.
3. Tingginya angka urbanisasi menyebabkan munculnya kawasan kumuh di kota-kota besar, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial antara kelompok kaya dan kelompok miskin kota.
4. Pesatnya pertumbuhan penduduk yang tidak seimbang dengan volume pekerjaan menyebabkan terjadinya pengangguran yang berdampak pada kerawanan sosial.
( sumber: http://windysukmawan.blogspot.com/ )
Study Kasus :
Permasalahan Demografi : Sebaran Penduduk yang Tidak Merata
19-April-2010
Ternyata, setelah sekian lama dipusingkan dengan permasalahan demografi berupa urbanisasi, migrasi dari desa ke kota, permasalahan yang tidak kalah peliknya adalah kurangnya jumlah penduduk di daerah-daerah asal urbanisasi. Ini terjadi di mana saja, dan contoh gamblangnya daerah saya. Dari namanya, sudah terkenal dari dahulu, bahwa Pacitan adalah daerah asal para perantau, baik level propinsi, pulau, negara, maupun hingga ke manca negara.
Sebaran Migrasi dan Profesi
Untuk level propinsi, mayoritas masyarakat mengadu nasib ke Surabaya. Maklum, kota ini adalah ibu kota propinsi dan merupakan kota terbesar ke-dua di Indonesia dengan segala potensinya, terutama di bidang industri dan jasa. Kota-kota yang lain, adalah Madiun, Malang, dan beberapa kabupaten lain yang tantangan alamnya lebih enteng dibanding Pacitan. Level pulau, adalah ibu kota propinsi dan kota-kota besar lain, seperti Yogyakarta, Semarang, Solo, Bandung, Bogor. Mayoritas pupulasi untuk level pulau adalah Jabodetabek. Jelas, karena perputaran uang di Indonesia, sekitar 70 % berada di kawasan ini.
Untuk migrasi tingkat nasional, warga Pacitan menyebar ke beberapa daerah konsentrasi, khususnya Pulau Sumatera, Kepulauan Riau, serta Bangka Belitung. Untuk perpindahan ke Sumatera, biasanya dilatarbelakangi oleh program transmigrasi nasional yang marak digalakkan dari tahun 1980 – 1990. Sedangkan daerah tujuan yang lain, karena memiliki daya tarik secara ekonomi, baik sebagai daerah industri, jasa, maupun pertambangan.
Adapun untuk level manca negara, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam merupakan daerah yang tidak asing bagi warga Pacitan. Khususnya Singapura dan Malaysia, sejak abad 19 kedua wilayah tersebut sudah dijadikan tujuan migrasi. Contohnya kakek saya, ketika masih bujang, sekitar tahun 1912 merantau beberapa tahun di Malaysia dan membuka lahan perkebunan di sana, yang konon hingga kini masih ada tetapi masih dalam status quo kepemilikannya.
Macam pekerjaan yang dilakukan saudara-saudara warga perantauan asal Pacitan sangat beragam. Dari pembantu rumah tangga, sopir, karyawan swasta, guru, dokter, pelaku usaha, pegawai negeri, birokrat, hingga yang terkenal saat ini adalah presiden. Jadi, sebagai daerah “pengekspor” tenaga kerja, profesi yang ada sangat komplit.
Permasalahan kependudukan
Namun, di luar “keberhasilan” mengirimkan tenaga ke luar daerah, Pacitan memiliki permasalahan yang sepertinya klasik, sebagaimana dialami daerah lain di negara-negara berkembang. Kelangkaan jumlah penduduk menjadi penyebab lambatnya (jika tidak boleh dibilang mandeg) pembangunan dan kenaikan tingkat kesejahteraan. Rumah tangga yang dahulunya memiliki warga rata-rata 5 orang, kini semakin berkurang seiring semakin dewasanya anak-anak. Dengan fasilitas pendidikan yang terbatas serta fasilitas untuk mencari penghidupan yang sedemikian rupa, orang tua yang berorientasi pada masa depan selalu mengirimkan anak-anaknya untuk mencari ilmu dan nafkah di daerah lain yang memungkinkan.
Selain terbatasnya fasilitas di atas, keberhasilan program Keluarga Berencana yang digalakkan pada masa orde baru cukup memberi andil pada pengurangan jumlah penduduk. Bukti gamblangnya ada di sekolah-sekolah. Untuk tingkat Sekolah Dasar, pada masa 1980 – 1993, rata-rata satu desa memiliki empat SD dengan siswa tiap kelas di kisaran 25 – 40 orang. Kini, seiring semakin sedikitnya populasi, jumlah SD tiap desa sudah mulai berkurang. Semua karena permasalahan jumlah murid yang semakin sedikit. Di desa saya, dari 4 SD menjadi 3 SD saja. Padahal idealnya, berdasarkan luas wilayahnya minimal dilayani 5 SD.
Permasalahan lain, adalah semakin banyaknya populasi lansia yang tidak diimbangi oleh penduduk usia produktif. Ini berakibat pada semakin berkurangnya tenaga-tenaga yang biasa mengerjakan profesi pertanian dan perkebunan. Padahal rata-rata penduduk desa memiliki lahan perumahan, perkebunan atau persawahan yang tentunya tidak bisa dikerjakan sendiri. Seperti halnya keluarga ibu saya. Dari 13 bersaudara, yang tersisa di Pacitan hanya 3. Lima orang ke Jakarta, dan lima lagi ke Surabaya dan beranak-pinak di kota-kota tersebut. Begitu pula dengan keluarga dari nenek, ada yang hijrah ke malaysia di sekitar 1940-an, serta mayoritas berurbanisasi ke Jakarta. Orang tua saya, yang hanya memiliki dua orang anak, mengalami hal serupa. Kini, keduanya yang sudah mulai sepuh, masih bertahan di Pacitan. Padahal keduanya dalam kondisi yang kurang fit akhir-akhir ini. Saya di Surabaya, dan kakak di Malang. Padahal ada beberapa tempat selain pekarangan yang harus ditengok dan dikelola.
Konversi Lahan
Lahan yang dulunya berupa sawah, demi meminimalkan perawatan yang membutuhkan tenaga dan konsentrasi, terpaksa dikonversi ke perkebunan atau ladang. Terlebih akhir-akhir ini harga kayu dan hasil kebun lebih menjanjikan dibandingkan hasil persawahan. Konversi lahan ini menurut saya ke depannya tentu menjadi salah satu andil dalam kelangkaan bahan makanan.
Dengan kompleksitas permasalahan demografi tersebut, harus dilakukan langkah-langkah nyata untuk menanggulangi dampak buruknya. Di antaranya pemerataan pembangunan, baik berupa fasilitas umum maupun fasilitas berusaha. Kemudahan akses transportasi dan informasi serta perizinan yang tidak mendholimi masyarakat juga harus dikedepankan. Selain itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat harus lebih digalakkan agar ketika ada keinginan untuk urbanisasi, paling tidak berfikir seribu kali karena masih ada iming-iming program ini. (SON)
(Sumber : http://mukhlason.wordpress.com/2010/04/19/permasalahan-demografi-sebaran-penduduk-yang-tidak-merata/ )
Opini :
Menurut saya, seharusnya pemerinta memberikan layanan yang sama ke pada semua masyarakat di negara ini. Karena apa, hal yg menyebabkan terjadinya ke tidak merataan suatu wilayah disebabkan, pemikiran masyarakat yg berfikir bahwa di luar sana terdapat tempat yang lebih baik dari sebelumnya, dan dimana kita dapat memperoleh semuanya. Hal itu yg menyebabkan sebagian orang berlomba-lomba mencari penghidupan yang layak. Hal lain yang menyebabkan terjadinya ketidak merataan sebuah penduduk adalah, kurangnya lapang kerja bagi orang-orang di wilayah tersebut. Jadi mulai sekarang seharusnya pemerintah lebih baik memperhatikan rakyat yang ada di luar sana, jangan sibuk dengan urusan yang ada di Ibu Kota. Benahi saja permasalah yg sudah lama terjadi, supaya tak terulang kembali.
6. Rumusan Angka Kelahiran
Dalam demografi, istilah tingkat kelahiran atau crude birth rate (CBR) dari suatu populasi adalah jumlah kelahiran per 1.000 orang tiap tahun. Secara matematika, angka ini bisa dihitung dengan rumus CBR = n/((p)(1000)); di mana n adalah jumlah kelahiran pada tahun tersebut dan p adalah jumlah populasi saat penghitungan. Hasil penghitungan ini digabungkan dengan tingkat kematian untuk menghasilkan angka tingkat pertumbuhan penduduk alami (alami maksudnya tidak melibatkan angka perpindahan penduduk (migrasi).
Indikator lain untuk mengukur tingkat kehamilan yang sering dipakai: tingkat kehamilan total - rata-rata jumlah anak yang terlahir bagi tiap wanita dalam hidupnya. Secara umum, tingkat kehamilan total adalah indikator yang lebih baik untuk tingkat kehamilan daripada CBR, karena tidak terpengaruh oleh distribusi usia dari populasi.
Ini lah rumus yang di pakai untuk menghitung kelahiran yang ada di lingkungan masyarakat :
Angka Kelahiran Kasar (Crude Birth Rate = CBR)
Rumus
CBR= B/P x1000
keterangan :
CBR= Angka Kelahiran Kasar
B = Jumlah kelahiran
P = Jumlah penduduk pada pertengahan tahun, P = (P0 + P1)/2,
Po = jumlah penduduk pada awal tahun dan
P1 = jumlah penduduk pada akhir tahun.
Cara Menghitung
Angka Kelahiran Kasar (CBR) dihitung dengan membagi jumlah kelahiran pada tahun tertentu (B) dengan jumlah penduduk pada pertengahan tahun yang sama (P).
Sumber : http://sauoniproject.blogspot.com/2010/09/angka-kelahiran-kasar-crude-birth-rate.htm
Rumus Angka Kelahiran:
Pn = (1 + r) n x Po
Pn = jumlah penduduk yang dicari pada tahun tertentu (proyeksi penduduk)
r = tingkat pertumbuhan penduduk dalam prosen
n = jumlah dari tahun yang akan diketahui
Po = jumlah penduduk yang diketahui apa tahun dasar
Study Kasus :
Studi Kasus 2 :
Tahun 2000 ada 122.670 kelahiran & jumlah penduduk pertengahan tahun 2000 = 4.264.490 orang
B
CBR = ---- x k
P
122.670
= --------------- x 1000 = 28,8 per 1000 pddk
4.264.490
Ukuran ini sangat kasar krn membandingkan jumlah kelahiran dengan jumlah penduduk tengah tahun pada hal yg mempunyai risiko melahirkan hanya perempuan usia 15-49 tahun.
(Sumber : http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:cjhxXNZ8l0sJ:www.bkkbn.go.id/Webs/DetailData.php%3FLinkID%3D263+contoh+rumusan+angka+kelahiran&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id )
Angka Kelahiran Umum (General Fertility Rate = GFR)
Banyaknya kelahiran hidup pada suatu periode (tahunan) per 1000 penduduk perempuan usia 15-49 tahun pertengahan tahun periode/tahun yg sama.
Rumus
B
GFR = ---------- x k
Pf 15-49
keterangan:
B = jumlah kelahiran selama suatu periode (1 tahun)
Pf 15-49 = jumlah perempuan 15-49 th pertengahan tahun
k = konstanta (1000)
Studi Kasus 3 :
Tahun 2000 ada 122.670 kelahiran dan jumlah penduduk perempuan pertengahan tahun 2000 = 1.006.860 jiwa
B
GFR = ---------- x k
Pf 15-49
122.670
GFR = --------------- x 1000 = 121,8 per 1000 perempuan 15-49 tahun
1.006.860
Ukuran ini masih bersifat umum krn blm tidak mempertimbangkan kelompok umur perempuan padahal tedapat variasi kemampuan melahirkan pada kelompok umur perempuan usia 15-49 tahun.
(Sumber : http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:cjhxXNZ8l0sJ:www.bkkbn.go.id/Webs/DetailData.php%3FLinkID%3D263+contoh+rumusan+angka+kelahiran&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id )
Angka Kelahiran menurut Umur (Age Specific Fertility Rate = ASFR)
Banyaknya kelahiran hidup pada perempuan kelompok umur ttt pada suatu periode (tahun) per 1000 penduduk perempuan kelompok umur yg sama pada pertengahan tahun yg sama.
Cara menghitung
Membagi jumlah kelahiran yang terjadi pada perempuan pada kelompok umur tertentu (i), dengan jumlah perempuan kelompok umur tersebut kemudian dikalikan dengan konstanta k (1000).
Rumus
Bi
ASFRi = ------ x k (i = 1, 2, ….. 7)
Pf i
keterangan:
Bi = jumlah kelahiran pada perempuan kelompok umur i pd suatu tahun
i = 1 utk kelompok umur 15-19
i = 2 utk kelompok umur 20-24
i = 7 utk kelompok umur 45-49
Pf i = jumlah perempuan kelompok umur i pertengahan tahun
Studi Kasus 4:
* Angka Kelahiran menurut Umur (Age Specific Fertility Rate = ASFR)
Umur Jumlah
perempuan Kelahiran
10
690
66.960
45-49
36
4.200
115.460
40-44
99
12.500
126.600
35-39
214
29.680
138.440
30-34
226
35.200
155.880
25-29
163
30.040
183.850
20-24
47
10.360
219.670
15-19
4=3/2x1000
3
2
1
ASFR
Jumlah
perempuan
(Sumber : http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:cjhxXNZ8l0sJ:www.bkkbn.go.id/Webs/DetailData.php%3FLinkID%3D263+contoh+rumusan+angka+kelahiran&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id )
Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate = TFR)
Rata-rata anak yang akan dimiliki oleh seorang perempuan pada akhir masa reproduksinya dengan ketentuan perempuan tsb mengikuti pola fertilitas pada saat TFR dihitung.
Rumus
TFR = 5 x (ASFR1+ASFR2+…. + ASFR7)
Studi Kasus 5 :
Dapat kita ambil dari tabel ASFR diatas
TFR = 5 x (ASFR1+ASFR2+…. + ASFR7)
TFR = 5 x (47+163+226+214+99+36+10)
= 5 x 795
= 3.975 per 1000 perempuan 15-49 tahun
= 3,975 per perempuan usia 15-49 tahun
(Sumber : http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:cjhxXNZ8l0sJ:www.bkkbn.go.id/Webs/DetailData.php%3FLinkID%3D263+contoh+rumusan+angka+kelahiran&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id )
Opini :
Studi Kasus 2 - 5
Dari setiap rumusan angka kelahiran diatas, mendapatkan rumus dan hasil yang berbeda-beda. Mulai dari angka kelahiran kasar (CBR) yang membandingkan jumlah kelahiran dengan jumlah penduduk pada tengah tahun.Perhitungan CBR ini sederhana, mudah dihitung tetapi kasar. Perhitungan ini disebut perhitungan kasar karena yang menjadi pembagi adalah seluruh penduduk baik laki-laki maupun perempuan seluruh usia termasuk yang bukan perempuan usia reproduksi (15-49 tahun).
Angka Kelahiran Menurut Umur (Age Specific Fertility Rate/ASFR) adalah angka yang menunjukkan banyaknya kelahiran per 1000 perempuan pada kelompok umur tertentu antara 15-49 tahun.
ASFR merupakan indikator kelahiran yang memperhitungkan perbedaan fertilitas dari perempuan yang tercipta untuk melahirkan yaitu perempuan usia subur dengan memperhatikan karakteristik kelompok umurnya. Secara alamiah perempuan untuk melahirkan berbeda menurut umur, dan menjadi steril setelah menopause atau usia 49 tahun. Dan secara sosial, banyak perempuan yang ingin membatasi punya anak (melahirkan) setelah umur 35 tahun.
7. Pengertian Angka Kelahiran.
Angka kelahiran atau biasa disebut dengan fertilitas adalah salah satu unsur dari pertambahan penduduk secara alami. Tingkat kelahiran dapat dihitung dengan rumus yang sudah dijelaskan di atas.
(Sumber : http://yudhamelandiputra.blogspot.com/ )
Study Kasus :
Angka kematian ibu di Indonesia menempati urutan pertama di Negara kawasan Asia Tenggara yaitu 307/100.000 kelahiran hidup sedangkan angka kematian bayi juga masih tinggi yaitu 35/1000 kelahiran hidup (Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia tahun 2007). Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menunjang upaya pencapaian Millenium Development Goals (MDG’s) no 4 dan 5 didalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi adalah pencapaian angka kematian ibu menjadi 112/100.000 kelahiran hidup dan angka kematian bayi menjadi 20/1000 kelahiran hidup.
Dari berbagai faktor yang berperan pada kematian ibu dan bayi, kemampuan kinerja petugas kesehatan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan maternal dan neonatal terutama kemampuan dalam mengatasi masalah yang bersifat kegawatdaruratan. Semua penyulit kehamilan atau komplikasi yang terjadi dapat dihindari apabila kehamilan dan persalinan direncanakan, diasuh dan dikelola secara benar. Untuk dapat memberikan asuhan kehamilan dan persalinan yang cepat tepat dan benar diperlukan tenaga kesehatan yang terampil dan profesional dalam menanganan kondisi kegawatdaruratan.
(Sumber : http://proemergency-ems.blogspot.com/ )
Opini :
Menurut saya angka kematian yg lebih banyak dari pada kelahiran ini, dapat juga menyebabkan efek yang kurang stabil dalam kehidupan. Bakal banyak terjadi ketidak seimbangan dalam kehidupan. Faktor yang banyak terjadi dapat di lihat dari contoh seorang ibu yang melahirkan, tidak jarang seorang ibu dan bayinya meninggal dalam waktu yg bersamaan. Mulai sekarang perbanyaklah penyuluhan kepada ibu-ibu hamil untuk mengurangi dan menekan angka kematian setiap hari/bulan/tahunya.
Langganan:
Komentar (Atom)






