Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tugas Materi ISD BAB 4

Nama : Sri Purwandari
Kelompok : 2
Kelas : 1KA26
NPM : 16110668

Pemuda dan Sosialisasi

1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Pemuda
2. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian sosialisasi
3. Mahasiswa dapat menjelaskan internalisasi belajar dan sosialisasi
4. Mahasiswa dapat menjelaskan proses sosialisasi

5. Mahasiswa dapat menjelaskan peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat
6. Mahasiswa dapat menjelaskan pada dasar pembinaan dan pengembangan generasi
7. Mahasiswa dapat menjelaskan 2 pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda
8. Mahasiswa dapat menuliskan masalah-masalah generasi muda
9. Mahasiswa dapat menyebutkan potensi-potensi generasi muda
10. Mahasiswa dapat menyebutkan tujuan pokok sosialisasi
11. Mahasiswa dapat mengembangkan potensi generasi muda

Membahas soal no 3 dan 4.


3. Mahasiswa Dapat Menjelaskan Internalisasi Belajar dan Sosialisasi!!

Internalisasi , Belajar, dan Spesialisasi.
Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.
Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

4. Mahasiswa dapat menjelaskan proses sosialisasi!!

Pengertian Sosialisai
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akna terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari.
Asal mula timbulnya kedirian :
1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial

Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual bagi pemuda
Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapatdalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat

Sumber : widyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/6385/ISD-OL.doc
http://windysukmawan.blogspot.com/


Study Kasus :
UU Pornografi Kurang Sosialisasi
Jakarta - Dalam beberapa minggu terakhir, peredaran video porno artis semakin meluas. Maasyarakat tidak memiliki kesadaran adanya larangan dalam UU 44/2008 tentang Pornografi, karena kurangnya sosialisasi.

"Ya memang (kurang sosialisasi), tapi karena saat itu UU ini juga sangat pro dan kontra, namun setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial reviewnya. Dan ternyata UU itu memang dibutuhkan dan perlu, bukan karena kasus (video artis) ini saja," kata Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar.

Hal itu dia sampaikan usai acara diskusi Sosialisasi UU 44/2008 Tentang Pornografi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta (28/6/2010).

Kegiatan sosialisasi ini lanjut Linda, akan terus coba dilakukan Kemen PP dan PA. Nantinya mereka juga akan berkerja sama bersama pihak-pihak terkait dalam pelaksanaanya.

"Kita harap ke depan para pembicaraan bukan hanya dari pemerintah saja, tapi dari seluruh organisasi masyarakat yang berhubungan terhadap anak sebagai korban pornografi, kita juga akan mengajak kepolisisan untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah yang diambil dalam penegakkan hukum," jelas wanita berkacamata ini.

Dengan adanya sosialisasi UU Pornografi ini, Linda berharap bisa mencegah dampak dari kejahatan video pornografi itu sendiri.

"Sosialisasi UU Pornografi ini, untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi kita bersama dalam menanggulangi permasalahan yang terkait dengan merebaknya kasus pornografi akhir-akhir ini," tambah dia.

Pemerintah dalam hal ini Kemen PP dan PA, lanjut Linda, punya peran untuk mengawasi UU Pornografi ini. Itu dapat terealisasi dengan bantuan masyarakat luas dan media, yang berperan sebagai alat kontrol sosial.

"Baik media, tokoh agama dan tokoh masyarakat mempunyai tugas untuk menyebarluaskan nilai agama dan luhur budaya untuk memperkecil dampak pornografi yaitu kemerosotan moral dan etika masyarakat," tutup istri Agum Gumelar ini.
Sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/06/28/150552/1388481/10/uu-pornografi-kurang-sosialisasi

Opini :
Menurut saya, sosialisasi itu sangat penting adanya demi kelangsungan dan kebaikan kita dan negara ini. Dan sosialisasi tentang UU Pornografi dapat mencegahnya sebuah tindakan yang kurang baik untuk di perlihatkan. Dengan adanya UU ini, pelaku yang sengaja berbuat sesuatu dapat terkena hukumannya. Berupa tindak pidana, maka dari itu sangat di perlukanya sosialisasi agar kita dapat menjaga diri kita supaya tidak terjerumus kedalam sifat atau perbuatan yang merusak diri kita untuk menjadi penerus bangsa.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar