Nama : Sri Purwandari
NPM : 16110668
Kelas : 1 KA 26
Kelompok : 2 (DUA)
BAB 9 ” Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan ” ( Kelompok 2 )
*Pertanyaan :
1. Mahasiswa dapat menjelaskan 4 hal sikap yang alamiah !
Pembentukan ilmu akan berhadapan dengan objek yang merupakan bahan dalam penelitian, meliputi objek material sebagai bahan yang menadi tujuan penelitian bulat dan utuh, serta objek formal, yaitu sudut pandangan yang mengarah kepada persoalan yang menjadi pusat perhatian. Langkah-langkah dalam memperoleh ilmu dan objek ilmu meliputi rangkaian kegiatan dan tindakan. Dimulai dengan pengamatan, yaitu suatu kegiatan yang diarahkan kepada fakta yang mendukung apa yang dipikirkan untuk sistemasi, kemudian menggolong-golongkan dan membuktikan dengan cara berpikir analitis, sistesis, induktif dan deduktif. Yang terakhir ialah pengujian kesimpulan dengan menghadapkan fakta-fakta sebagai upaya mencari berbagai hal yang merupakan pengingkaran.
Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
1. Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyktif
2. Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada
3. Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap indera dam budi yang digunakan untuk mencapai ilmu
4. Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.
Permasalahan ilmu pengetahuan meliputi arti sumber, kebenaran pengetahuan, serta sikap ilmuwan itu sendiri sebagai dasar untuk langkah selanjutnya.
( Sumber : BUKU MDKU ILMU SOSIAL DASAR
Oleh : Harwantiyoko
Neltje F. Katuuk
Edisi Kedua cetakan pertama , Januari 1997.
Diterbitkan pertama kali oleh GUNADARMA . Hak cipta di lindungi UU, Jakarta 1996 )
*Study Kasus :
Kemiskinan dan Mitos Pembangunan
Oleh: Andi Haris (Dosen Sosiologi Fisip Unhas)
Ahad 17 Oktober kemarin diperingati sebagai Hari Anti Kemiskinan. Sebagai salah satu fenomena sosial yang dihadapi oleh semua negara, kemiskinan merupakan bagian dari agenda pembangunan yang tak henti-hentinya menjadi wacana dan diskursus yang ramai didiskusikan oleh berbagai kalangan.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), sampai Maret 2010 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 31,02 juta jiwa atau sekitar 13,3 persen dari jumlah penduduk. Angka ini mengalami penurunan 1,51 juta jiwa dibanding tahun Maret 2009 yang mencapai 32,53 juta orang.
Selain itu,jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan mengalami penurunan 0,81 juta jiwa atau 11,10 juta orang sampai Maret (2010) dari 11,91 juta di Maret 2009. Demikian halnya di daerah perdesaan telah mengalami penurunan 0,69 juta jiwa, atau dari 20,62 juta (Maret 2009) menjadi hanya 19,93 juta jiwa tahun ini.
Kemiskinan memang merupakan salah satu masalah sosial yang selalu ramai dan menarik untuk dibicarakan. Terlebih lagi dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik yang terhitung mulai 1 Juli 2010 yang sangat berpengaruh terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok.
Ironisnya, rakyat miskinpun harus menghadapi berbagai persoalan yang tidak hanya terbatas pada bagaimana cara memenuhi kebutuhan itu melainkan juga pada masalah lain seperti kebutuhan akan pendidikan, perumahan dan pelayanan kesehatan yang layak.
Oleh karena itu, wajar apabila kerap kali mengemuka informasi tentang betapa banyaknya keluarga miskin yang ikut antre berdesak-desakan demi mendapatkan bantuan sembako maupun pelayanan kesehatan gratis.
Pertanyaannya, seperti apakah kemiskinan itu? Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa kemiskininan dapat diartikan sebagai kelaparan, kekurangan gizi, pakaian dan perumahan yang tidak layak, tingkat pendidikan yang rendah, serta sedikit sekali kesempatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai.
Adapun mengenai pembangunan dapat dilihat sebagai suatu perubahan yang semakin luas dari semua komponen yang ada dalam masyarakat. Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pembangunan adalah persoalan transformasi eksternal masyarakat yang meliputi perubahan sosial,
ekonomi dan teknologi yang acapkali tidak menguntungkan masyarakat dan bahkan banyak menimbulkan kesenjangan dan goncangan dalam tatanan kehidupan sosial ekonomi.
Yang termasuk tantangan transformasi internal masyarakat mencakup tekanan pertambahan penduduk yang tidak diimbangi pertumbuhan ekonomi yang memadai.
Memang benar kalau berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan lebih berorientasi pada pemenuhan target tertentu sehingga sering pula tidak memperhatikan kelanjutan program pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pelembagaan pembangunan.
Akibatnya, program pembangunan kurang berorientasi pada pemberdayaan, pelembagaan pembangunan dan peningkatan kemampuan dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kemandirian dan malah sebaliknya akan memperkuat ketergantungan sehingga implikasinya pada masih menumpuknya rakyat miskin.
Konsekuensi logis dari semua ini adalah tujuan pembangunan untuk menciptakan kesejahteraan dalam semua aspek kehidupan masyarakat hanya akan menjadi mitos bagi keluarga miskin. Oleh sebab itu, ujung tombak hakikat pembangunan terletak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mandiri dan produktif didukung ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penggerak utama pembangunan. ( Baca Selengkapnya di sumber bawah ini. )
( Sumber : http://metronews.fajar.co.id/read/107637/19/kemiskinan-dan-mitos-pembangunan )
*Opini : menurut saya, Ilmu pengetahuan sekarang menghadapi kenyataan kemiskinan, yang pada hakikatnya tidak dapat melepaskan diri dari kaitannya dengan ilmu ekonomi karena kemiskinan merupakan persoalan ekonomi yang paling elementer, di mana kekurangan dapat menjurus kepada kematian. Namun, angka kemiskinan mulai menurun dengan seiringnya ekonomi sekarang berada pada puncak ke gemilangan ilmu intelektual. Maka dari itu mulai sekarang ini kita harus bisa mengatur kehidupan ekonomi kita, agar selai kita bisa menjadi orang yang kaya atau sukses Ilmu pengetahuan juga bisa sukses dalam segi ekonomi. Dan kita juga harus bisa membantu saudara-saudara kita yang masih kekurang ilmu dan ekonomi. Sesunggunya ilmu itu tidak akan pernah habis di makan oleh usia. Bila kita beramal ilmu yang baik, insya ALLAH ilmu itu akan terus mengalir sampai tiada henti, begitu pula amal yang kita dapat setelah beramal ilmu dan ekonomi yang kita berikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Tugas Materi ISD BAB 9
Tugas Materi ISD BAB 8
NAMA : Sri Purwandari
NPM : 16110668
Kelas: 1 KA 26
Kelompok : 2 (DUA)
BAB 8 “ Pertentangan-pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat” ( Kelompok 2 )
*Pertanyaan :
1. Mahasiswa dapat menjelaskan Kepentingan Individu Untuk Memperoleh Harga Diri !
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena ada dorongan untuk memenuhi individu itu sendiri. Jika individu berhasil dalam memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasa puas dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan ini akan banyak menimbullkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
Pada umumnya secara pskologis dikenal ada dua jenis kepentingan dalam diri individu, yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/pskologis. Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang individu yang sama persis didalam aspek pribadinya baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan tersebut secara garis besar disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor pembawaan dan lingkungan sosial sebagai komponen utama bagi terbentuknya keunikan individu. Perbedaan pembawaan akan memungkinkan perbedaan individu dalam hal kepentingannya, meskipun dengan lingkungan yang sama. Sebaliknya lingkungan yang berbeda akan memungkinkan timbulnya perbedaan individu dalam hal kepentingan meskipun pembawaannya sama.
Harga diri individu mempunyai pengaruh yang kuat terhadap perilaku yang ditampilkannya. Mc Dougall (1926) mengemukakan harga diri merupakan pengatur utama perilaku individu atau merupakan pemimpin bagi semua dorongan. Kepadanya bergantung kekuatan pribadi, tindakan dan integritas diri.
Rosenberg (Gilmore, 1974) mengemukakan karakteristik individu yang memiliki harga diri mantap yaitu memiliki kehormatan dan menghargai diri sendiri seperti adanya. Sebaliknya, individu yang memiliki harga diri rendah cenderung memiliki sikap penolakan diri, kurang puas terhadap diri sendiri, dan merasa rendah diri.
Harga diri merupakan salah satu kebutuhan penting manusia. Maslow dalam teori hierarki kebutuhannya menempatkan kebutuhan individu akan harga diri sebagai kebutuhan pada level puncak, sebelum kebutuhan aktualisasi diri. Dikemukakannya, most normal people have a need for self respect or self esteem and the esteem of others (Jordan et.al., 1979).
Balnadi Sutadipura (1983) menyebutkan bahwa kebutuhan harga diri merupakan kebutuhan seseorang untuk merasakan bahwa dirinya seorang yang patut dihargai dan dihormati sebagai manusia yang baik. Hal senada dikemukakan Abdul Aziz Ahayadi (1985) bahwaĆ kebutuhan harga diri sebagai kebutuhan seseorang untuk dihargai, diperhatikan dan merasa sukses. Dari kedua pendapat di atas dapat dimaknai, bahwa setiap individu normal pasti berharap dan menginginkan dapat merasakan hidup sukses, dihormati dan dihargai sebagai manusia.
Pentingnya pemenuhan kebutuhan harga diri individu, khususnya pada kalangan remaja, terkait erat dengan dampak negatif jika mereka tidak memiliki harga diri yang mantap. Mereka akan mengalami kesulitan dalam menampilkan perilaku sosialnya, merasa inferior dan canggung. Namun apabila kebutuhan harga diri mereka dapat terpenuhi secara memadai, kemungkinan mereka akan memperoleh sukses dalam menampilkan perilaku sosialnya, tampil dengan kayakinan diri (self-confidence) dan merasa memiliki nilai dalam lingkungan sosialnya (Jordan et. al. 1979).
( Sumber : http://nurulfikri.sch.id/index.php?option=com_content&view=article&id=198:harga-diri-catid=47:pendidikan&Itemid=137 )
Study Kasus :
-Harga Diri Seorang Anggito-
Anggito Abimanyu adalah seorang birokrat. Ia menduduki jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal dari Kementerian Keuangan. Sebelumnya, ia adalah pengamat ekonomi kondang dari UGM.
Dan pada awal Januari 2010 ia nyaris diangkat sebagai wakil menkeu. Tetapi, malang sekali, dibatalkan pada detik-detik terakhir. Ternyata ia tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Demikianlah, cara kerja Sekretariat Negara yang amburadul.
Ketika Sri Mulyani mundur atau dimundurkan sebagai menkeu, ia berharap keputusan bulan Januari 2010 yang lalu akan diberlakukan kepadanya sebab persyaratannya sekarang telah terpenuhi. Namun, sekali lagi, malang sekali, yang diangkat sebagai wakil menkeu adalah orang lain. Rupanya, Anggito sedang dirundung sial.
Alhasil, ia mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 20 Mei 2010. Ia akan meninggalkan kantornya mulai tanggal 24 Mei 2010. Surat pengunduran dirinya sudah diserahkan kepada menkeu yang baru. Dan barang-barang pribadinya sudah dikirimkan ke Yogya. Ia akan kembali ke alma maternya, UGM.
Adalah suatu hal yang diluar kebiasaan, bahwa seorang pejabat tinggi langsung mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 hari setelah mengajukan surat pengunduran diri. Sangat janggal.
Pada umumnya, seseorang baru mengundurkan diri setelah efektif 30 hari mengajukan surat, supaya penggantinya bisa diberikan orientasi seperlunya. Juga untuk memeriksa apakah ada tugas-tugas penting lainnya yang masih pending, yang perlu dilanjutkan oleh penggantinya. Atau mungkin pula ada kesalahan serta pelanggaran yang mungkin telah dilakukannya selama ini.
Tampaknya, kebiasaan umum yang berlaku dalam dunia profesional telah diabaikan demi menyelamatkan harga diri seorang Abimanyu. Harga diri Abimanyu telah terluka sejak Januari 2010 yang lalu. Ketika itu ia sudah menandatangani pakta integritas dan kontrak kinerja untuk jabatan sebagai wakil menkeu. Sekarang, semuanya musnah tertiup angin baru. Seperti angin, ia pun pergi begitu saja, tanpa menunggu pejabat baru yang menggantikannya.
Hal ini juga menunjukkan bahwa birokrasi Sekretariat Negara juga tidak beres. Pernah pula Gita Wiryawan, tertunda pelantikannya sebagai Ketua BKPM, gara-gara tidak profesionalnya cara kerja Sekretariat Negara.
Hikmah dari kasus Anggito adalah bahwa seorang akademisi yang profesional mungkin kurang cocok untuk menjadi birokrat, apalagi dengan harga diri yang tinggi. Harga diri yang tinggi tampaknya tidak sesuai dengan harga rendah yang diterima dari birokrasi.
( Sumber : http://birokrasi.kompasiana.com/2010/05/22/harga-diri-seorang-anggito/ )
Opini : Ternyata selain masyarakat yang tertindah yang menyebutkan bahwa dirinya juga memiliki harga diri. Hal ini juga yang di rasakan oleh orang-orang yang merasa di curangi atau di tekan oleh oknum-oknum tertentu. Hal inilah yang juga dirasakan oleh seorang bapak politisi Anggito Abimanyu. Menurut saya penegakan dan meyelamatkan harga diri sangatlah penting adanya. Sebelum orang yang menekan dan mencurangi kita itu menginjak-ijak harga diri kita. Karena setiap orang berhak menyelamatkan harga diri mereka. Karena mereka juga menjalankan kehidupan meraka dalam bermasyarakat dan bernegara. Dapat pula kita beri tindakan yang tegas apa bila ada seseorang atau sekelompok orang yang menghina atau menginjak (tidak menghargai) orang lain sama saja orang itu merenggut harga diri kita.
Tugas Materi ISD BAB 7
NAMA : Sri Purwandari
NPM : 16110668
KELAS : 1 KA 26
KELOMPOK : 2 (DUA)
BAB 7 “MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN “ (Kelompok 2)
*pertanyaan :
1. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tipe masyarakat!
Apabila kita berbicara tentang masyarakat, terutama jika kita mengemukakan dari sudut antropologi, maka kita mempunyai kecenderungan untuk melihat 2 tipe masyarakat :
Pertama : satu masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, yang belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal struktur dan aspek-aspeknya masih dapat di pelajari sebagai satu kesatuan.
Kedua : masyarakat yang sudah kompleks. Yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang. Karena ilmu pengetahuan modern sudah maju, teknologi maju, sudah mengenal tulisan , satu masyarakat yang sukar diselidiki dengan baik dan didekati sebagian saja.
Sebenarnya pembagain masyarakat dalam tipe itu hanya keperluan penyelidikan saja . Dalam satu masa sejarah antropologi. Masyarakat yang sederhana menjadi objek penyelidikan dari antropologi, khususnya antropologi sosial. Sedang masyarakat yang kompleks, adalah terjadi obyek penyelidikan sosial.
Sekarang ruang lingkup penyelidikan antropologi dan sosiologi tidak mempunyai batas-batas yang jelas. Hanya pada metode-metode penyelidikan ada beberapa perbedaan. Antropologi sosial mengarahkan penyelidikan ke arah perkotaan, sedangkan sosiologi melebarkan studinya ke daerah pedesaan. Sebenarnya dua tipe masyarakat itu berbeda secara gradual saja, bukan secara prinsipil.
2. Mahasiswa dapat menyebutkan ciri-ciri masyarakat kota!
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap ciri-ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2. orang kota paa umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
3. pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
4. kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
5. interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi
6. pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
7. perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
3. Mahasiswa dapat menyebutkan Perbedaan antara pedesaan dan perkotaan!
Perbedaan antara pedesaan dan perkotaan ialah :
1. jumlah dan kepadatan penduduk
2. lingkungan hidup
3. mata pencaharian
4. corak kehidupan sosial
5. stratifikasi sosial
6. mobilitas sosial
7. pola interaksi sosial
8. solidaritas sosial
9. kedudukan dalam hierarki administrasi nasional
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan sperti beras, sayur mayor, daging, ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan. Mereka biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.
Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yagn juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatn untuk memelihara kesehatan dan transportasi. Dalam kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Padahal luas lahan pertanian dan tanah sulit bertambah, terutama didaerah yang seudah lama berkembang seperti pulau jawa. Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yangtidak mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka merupakan pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah penuh.
( Sumber : BUKU MDKU ILMU SOSIAL DASAR
Oleh : Harwantiyoko
Neltje F. Katuuk
Edisi Kedua cetakan pertama , Januari 1997.
Diterbitkan pertama kali oleh GUNADARMA . Hak cipta di lindungi UU, Jakarta 1996 )
Study Kasus:
Faktor Penarik dan Pendorong Urbanisasi Perpindahan Penduduk Dari Desa Ke Kota - Masalah Ekonomi Kependudukan Indonesia
Sat, 08/07/2006 - 5:04pm
Pengertian & Definisi Urbanisasi : Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.
Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.
A. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
1. Kehidupan kota yang modern dan mewah
2. Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap
3. Banyak lapangan pekerjaan di kota
4. Di kota banyak cewek cantik dan cowok ganteng
5. Pengaruh buruk sinetron indonesia
6. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik dan berkualitas
B. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
1. Lahan pertanian yang semakin sempit
2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
5. Diusir dari desa asal
6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
( sumber : http://organisasi.org/faktor_penarik_dan_pendorong_urbanisasi_perpindahan_penduduk_dari_desa_ke_kota_masalah_ekonomi_kependudukan_indonesia)
Opini : menurut saya, dari masalah ini sudah terlihat, bagaimana masyarakat pedesaan tidak berfikir kedepan apa saja akibat yang di timbulkannya jika terjadi peledakan penduduk yang berpindah dari desa ke kota. Mereka hanya membayangkan enak dan senangnya saja jika mereka ada di Jakarta atau kota besar lainnya. Akan tetapi malah berbeda 360derajat jika mereka yg berpindah mengetahui kenyataan yang sebenarnya. Bagaimana mencari uang sangat susah, untuk makan , apa lagi tempat tinggal. Dan akhir-akhirnya merekalah yang menyebabkan kerusuhan atau kerusakan kota dalam arti kata sebagai pendatang yang belum jelas dan tidak mempunyai data untuk pindah ke ibu kota.
Tugas Materi ISD BAB 6
Nama : Sri Purwandari
Kelas : 1 KA 26
NPM : 16110668
Kelompok : 2
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
membahas permasalahan no 3 dan 4,
3. Mahasiswa dapat menyebutkan perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.!
PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFAT
a) Sistem Pelapisan Msyarakat yang Terbuka
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka; dalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang dibawahnya atau naik ke lapisan yang diatasmya, contohnya pada masyarakat Indonesia sekarang ini.
b) Sistem Pelapisan Masyarakat yang Tertutup
Di dalam sistem ini pemindahan anggota ke lapisan ini baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi , kecuali ada hal yang istimewa( kelahiran). Sistem yang seperti ini dapat kita jumpai di India yang mengenal tentang kasta yang terbagi, diantaranya :
•Kasta Brahmana merupakan golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
•Kasta Ksatria merupakan dari golongan bangsawan dan tentara.
•Kasta Waisya merupakan dari golongan pedagang.
•Kasta Sudra merupakan dari golongan rakyat jelata.
•Paria merupakan dari golongan yang tidak punya kasta.
Contoh: gelandangan, peminta-minta.
(Sumber : http://theonetie.blogspot.com/2009/12/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.htm )
2. Mahasiswa dapat menjelaskan beberapa teori tentang pelapisan sosial.!
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang nemninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasarkan salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi atau aspek politik saja, tetapi ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
Selanjunya ada yang membagi pelapisan masyarakat kedalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua atau lebih).
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yakni kelas atas, kelas menengah, kelas bawah
3. Ada juga kelas atas, kelas menengah, kelas menengah ke bawah, kelas bawah.
Aristoteles : Mengatakan bahwa dalm tiap-tiap negara memiliki tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, meraka yang berada di tengah-tengah.
Prof. DR. Selo S & Soelaiman S. SH. MA: Selama di dalam masyarakat ada sesuatu yan dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
Vilfredo Pareto : Ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan golongan non elite. Pangkal dari perbedaan itu karena ada orang yang memiliki kecakapan, wata, keahlian dan kepasitas yang berbeda-beda.
Gaotano Mosoa “The Ruling Class” : Di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai pada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan yang diperintah.
Kelas pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan peran-peran politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sebaliknya yang kedua, kelas yang diperintah, jumlahnya lebih banyak di arahkan dan diatur oleh kelas yang pertama.
Karl Marx : Ada dua macam kelas di dalam masyarakat, yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produkasi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya mempunyai tenaga yang disumbangkan dalam proses produksi.
Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas.
Ukuran kehormatan : Ikuran ini terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran yang ada diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas), tetapi ukuran-ukuran diatas yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
(Sumber : http://theonetie.blogspot.com/2009/12/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html , http://anggaserenade182.blogspot.com/2009/10/isd-2-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html )
Study Kasus :
Di India, Nyawa Bisa Melayang Karena Beda Kasta
Meski sudah memasuki era modern, namun budaya Kasta di India tetap dipakai. Kekerasan pun kerap terjadi, dan wanita lebih banyak jadi korban.
Polisi India memeriksa wanita yang tewas dibunuh. Asha Saini, 19 tahun, dan Yogesh Kumar, 20 tahun, saling jatuh cinta. Mereka rencananya akan segera menikah. Tapi, keluarga Saini tidak setuju karena calon suami hanya seorang sopir taksi. Pihak keluarga menilai, pekerjaan sejenis itu tak pantas buat keluarga mereka. Namun, sebenarnya penolakan itu lantaran Kumar berasal dari kalangan kasta rendah.
Namun, Saini tetap bersikeras untuk menjalin cinta dengan Kumar. Upaya memisahkan keduanya pun dilakukan pihak keluarga Saini. Gadis itu dipaksa untuk dinikahkan dengan pria lain.
Upaya itu ternyata tak berhasil. Cinta sudah begitu menyatu di kedua remaja itu. Akhirnya pilihan tragis dipilih keluarga Saini. Keduanya dibunuh. “Kami membunuh mereka berdua karena kami menentang hubungan itu. Jika seseorang datang ke rumah anda untuk bertemu anak perempuan anda, apa lagi yang harus kami lakukan?” kata paman Saini yang bernama Om Prakash, saat dia dan ayah kandung Saini, ditahan pihak kepolisian India.
Saini dan Kumar menjadi salah satu korban di antara lima kasus yang sama di India pada Juni 2010 lalu. Mereka dibunuh karena dianggap menodai kehormatan keluarga. Umumnya yang menjadi korban adalah anak perempuan, yang dianggap seharusnya menjaga kehormatan keluarga.
Pihak kepolisian mengatakan, pihak keluarga sebelumnya sudah mencoba cara untuk memisahkan Saini dan Kumar, namun tak berhasil.
Polisi menetapkan paman dan ayah Saini sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Tetangga Saini mengaku mendengar jeritan keras pada malam hari, sebelum akhirnya polisi datang dan menemukan Saini dan Kumar tewas.
“Tongkat kayu berukuran besar digunakan untuk menghabisi keduanya. Gadis itu menjerit, dan mengatakan”Bunuh saya tapi jangan bunuh Kumar,” kata Umesh Kumar menirukan kata-kata terakhir Saini. Umesh adalah tetangga keluarga Saini. “Mereka memukul Saini dengan sangat kejam, dan darah keluar dari kepala Saini.”
Kumar mengatakan, dirinya mencoba untuk menolong gadis malang itu, dengan cara menelpon polisi, namun pesawat telpon miliknya rusak. Tetangga lain tak berani meminjamkan telpon karena tak ingin ikut campur.
“Itu bukan urusan kami. Anak gadis itu memang seharusnya patuh pada orang tua,” kata salah satu tetangga keluarga Saini, yang tak mau disebut namanya.
“Yang paling memprihatinkan dari setiap kasus pembunuhan semacam ini, pembunuhnya adalah mereka yang memiliki hubungan keluarga,” kata Wakil Deputi Komisioner Polisi Narendra Bundela.
Di India, kasus pembunuhan dengan mengatasnamakan “Pembunuhan demi kehormatan keluarga” tidak hanya terjadi di pedesaan, tapi juga di kota besar seperti New Delhi.
Masih belum terdata dengan jelas, berapa banyak kasus pembunuhan semacam itu. Namun pihak pemerintah, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung India berusaha mencari jalan keluar agar kasus pembunuhan sadis semacam itu dapat diredam.
Akibat maraknya kasus pembunuhan atas nama kehormatan itu, anggota kabinet India mengadakan pertemuan untuk membahasnya. Hasilnya, pihak pemerintah akan mengubah hukuman ringan menjadi lebih berat kepada pelaku pembunuhan semacam itu. Sebelumnya, sudah banyak didapati, hukuman bagi pelaku pembunuhan demi kehormatan itu, lebih ringan bahkan lepas dari jeratan hukum, sehingga menyebabkan masih tingginya kasus pembunuhan sejenis itu.
Dr. Ranjana Kumari, Kepala Pusat penelitian Sosial India mengatakan, kasus-kasus pembunuhan seperti yang dialami Saini dan Kumar merupakan contoh ekstrem dari benturan budaya modern dan tradisi kuno India.
“Kehormatan keluarga, biasanya secara tradisional ada pada anak perempuan. Dan ketika anak perempuan tak patuh, maka dianggap menodai kehormatan keluarga,” kata Ranjana.
“Itulah beban berat yang ditanggung anak perempuan di India. Termasuk apa dan bagaimana mereka memakai pakaian, sekolah di mana, di mana mereka tinggal, menikah, semuanya harus menunggu keputusan keluarga,” tambah Ranjana.
Renu, 27 tahun, kakak perempuan Kumar, mengatakan dia dan adiknya tinggal menumpang di rumah kerabat, setelah orangtua mereka meninggal beberapa tahun lalu. “Saya kehilangan segalanya. Saya sebatang kara sekarang,” kata Renu sambil menangis terisak. Dia menambahkan, dirinya begitu dekat dengan Kumar.
“Rasa duka ini akan ada seumur hidup saya. Saya ingin keadilan. Apa yang terjadi pada adik saya juga harus dirasakan para pelaku pembunuhan itu. Mereka harus dihukum gantung,” ujar Renu.
Seperti dimuat di National Geographic, ratusan, mungkin ribuan, wanita di India menjadi korban pembunuhan seperti yang dialami Saini. Banyak kasus yang tak dilaporkan, dan para pelakunya tak pernah tersentuh hukum.
( sumber : http://toentas.com/?p=945 )
Opini : Menurut saya, di beberapa negara masih ada yan g melihat seseorang tersebut dari harta, martabat, dan kalangannya. Contoh itu ada di India, negara tersebut masih menggunakan sistem kasta, yang berarti seseorang itu harus mempunyai pasangannya sesuai dengan golongan atua kastanya. Ini yang menyebabkan terjadinya kecemburuan sosial dalam tingkat lingkungan kehidupan. Kalau masalah ini juga terjadi di Indonesia, tak tahu bakal terjadi seperti apa. Mungkin bangi orang kaya, orang-orang miskin sudah tidak ada artinya lagi. Ini yang bisa menyebabkan perpecahan diantara beberapa pihak. Maka, jangan sampai hal ini masuk ke dalam Negara Indonesia.
Tugas Materi ISD BAB 5
Nama : Sri Purwandari
kelompok : 2
NPM : 16110668
Kelas : 1 KA 26
Warganegara Dan Negara
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum
2. Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
3. Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum
4. Mahasiswa dapat menuliskan pembagian hukum
5. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian negara
6. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tugas utama negara
7. Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-sifat negara
8. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 bentuk negara
9. Mahasiswa dapat menyebutkan unsur-unsur negara
10. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tentang pemerintah
11. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian warga negara
12. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 kriteria menjadi warga negara
13. Mahasiswa dapat menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
Membahas no.3 dan no.4
3. Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber Hukum.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
Sumber hokum formal antara lain :
1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
4. Mahasiswa dapat menjelaskan pembagian Hukum.
Pembagian hukum
1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adaptasi).
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- hukum tertulis, yang terbagi atas:
a. hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b. hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis.
3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara.
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain.
- hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5. menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6. menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7. menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8. menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
( Sumber : http://windysukmawan.blogspot.com/ )
Study Kasus :
HUKUM HANYA BERLAKU BAGI PENCURI KAKAO, PENCURI PISANG, & PENCURI SEMANGKA‘(Koruptor Dilarang Masuk Penjara)’
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.
Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek Minah?.
Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?.
Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.
Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.
( Sumber : http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/29/hukum-hanya-berlaku-bagi-seorang-pencuri-kakao-pencuri-pisang-pencuri-semangka-dilarang-koruptor-masuk-penjara/ )
Opini :
Meneurut saya, sepertinya penegakan hukum di indonesia sangatlah tidak masuk akal. Dimana orang yang yg melalukannya karena adahal dan alasan kenapa ia melakukannya. Bahkan ada yang tidak bersalah tapi terjerat kasus hukum. Dan para pejabat yang korupsi masih berlenggang kaki jalan di luar penjara. Mereka seakan pemilik segalanya. Yang dapat membuat hukum bertekuk lutut kepada nya. Hal yang menyebabkan ketidak stabilan hukum juga dapat di picu dari orang dalam itu sendiri. Yang mendapatkan tugas-tugas yang membantu seorang yang sedang terkena kasus, menjadi bebas tanpa mempersoalkan kelanjutan hukum/ proses peradilannya. Ini merupakan tanggung jawab besar para pemerinta. Dimana mereka harus memenuhi janji mereka kepada masyarakat, bahwa hukum harus bertindak adail dan tidak memihak kepada yang berkuasa (mempunyai sesuatu). Karena dimata negara dan hukum kita semua adalah sama, kita tidak berbeda, yang membedakan adalah sikap dan priobadi kita sendiri.
Tugas Materi ISD BAB 4
Nama : Sri Purwandari
Kelompok : 2
Kelas : 1KA26
NPM : 16110668
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Pemuda
2. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian sosialisasi
3. Mahasiswa dapat menjelaskan internalisasi belajar dan sosialisasi
4. Mahasiswa dapat menjelaskan proses sosialisasi
5. Mahasiswa dapat menjelaskan peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat
6. Mahasiswa dapat menjelaskan pada dasar pembinaan dan pengembangan generasi
7. Mahasiswa dapat menjelaskan 2 pengertian pokok pembinaan dan pengembangan generasi muda
8. Mahasiswa dapat menuliskan masalah-masalah generasi muda
9. Mahasiswa dapat menyebutkan potensi-potensi generasi muda
10. Mahasiswa dapat menyebutkan tujuan pokok sosialisasi
11. Mahasiswa dapat mengembangkan potensi generasi muda
Membahas soal no 3 dan 4.
3. Mahasiswa Dapat Menjelaskan Internalisasi Belajar dan Sosialisasi!!
Internalisasi , Belajar, dan Spesialisasi.
Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.
Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.
4. Mahasiswa dapat menjelaskan proses sosialisasi!!
Pengertian Sosialisai
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akna terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari.
Asal mula timbulnya kedirian :
1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial
Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, mahluk individual bagi pemuda
Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapatdalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat
Sumber : widyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/6385/ISD-OL.doc
http://windysukmawan.blogspot.com/
Study Kasus :
UU Pornografi Kurang Sosialisasi
Jakarta - Dalam beberapa minggu terakhir, peredaran video porno artis semakin meluas. Maasyarakat tidak memiliki kesadaran adanya larangan dalam UU 44/2008 tentang Pornografi, karena kurangnya sosialisasi.
"Ya memang (kurang sosialisasi), tapi karena saat itu UU ini juga sangat pro dan kontra, namun setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial reviewnya. Dan ternyata UU itu memang dibutuhkan dan perlu, bukan karena kasus (video artis) ini saja," kata Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar.
Hal itu dia sampaikan usai acara diskusi Sosialisasi UU 44/2008 Tentang Pornografi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta (28/6/2010).
Kegiatan sosialisasi ini lanjut Linda, akan terus coba dilakukan Kemen PP dan PA. Nantinya mereka juga akan berkerja sama bersama pihak-pihak terkait dalam pelaksanaanya.
"Kita harap ke depan para pembicaraan bukan hanya dari pemerintah saja, tapi dari seluruh organisasi masyarakat yang berhubungan terhadap anak sebagai korban pornografi, kita juga akan mengajak kepolisisan untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah yang diambil dalam penegakkan hukum," jelas wanita berkacamata ini.
Dengan adanya sosialisasi UU Pornografi ini, Linda berharap bisa mencegah dampak dari kejahatan video pornografi itu sendiri.
"Sosialisasi UU Pornografi ini, untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi kita bersama dalam menanggulangi permasalahan yang terkait dengan merebaknya kasus pornografi akhir-akhir ini," tambah dia.
Pemerintah dalam hal ini Kemen PP dan PA, lanjut Linda, punya peran untuk mengawasi UU Pornografi ini. Itu dapat terealisasi dengan bantuan masyarakat luas dan media, yang berperan sebagai alat kontrol sosial.
"Baik media, tokoh agama dan tokoh masyarakat mempunyai tugas untuk menyebarluaskan nilai agama dan luhur budaya untuk memperkecil dampak pornografi yaitu kemerosotan moral dan etika masyarakat," tutup istri Agum Gumelar ini.
Sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/06/28/150552/1388481/10/uu-pornografi-kurang-sosialisasi
Opini :
Menurut saya, sosialisasi itu sangat penting adanya demi kelangsungan dan kebaikan kita dan negara ini. Dan sosialisasi tentang UU Pornografi dapat mencegahnya sebuah tindakan yang kurang baik untuk di perlihatkan. Dengan adanya UU ini, pelaku yang sengaja berbuat sesuatu dapat terkena hukumannya. Berupa tindak pidana, maka dari itu sangat di perlukanya sosialisasi agar kita dapat menjaga diri kita supaya tidak terjerumus kedalam sifat atau perbuatan yang merusak diri kita untuk menjadi penerus bangsa.
Tugas Materi ISD BAB 3
Nama : Sri Purwandari
Kelompok : 2
Kelas : 1KA26
NPM : 16110668
1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian individu
2. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian pertumbuhan
3. Mahasiswa dapat menyebutkan faktor-faktor yg mempengaruhi pertumbuhan
4. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian fungsi keluarga
5. Mahasiswa dapat menyebutkan macam-macam fungsi keluarga
6. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian keluarga
7. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian masyarakat
8. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 golongan masarakat
9. Mahasiswa dapat membedakan antara kelompok masyarakat non indusri dgn masyarakat industri
10. Mahasiswa dapat menjelaskan makna individu
11. Mahasiswa dapat menjelaskan makna keluarga
12. Mahasiswa dapat menjelaskan makna masyarakat
13. Mahasiswa dapat menjelaskan hubungan antara individu keluarga dan masyarakat.
Membahas soal no 3 dan 4.
3. Mahasiswa Dapat Menjelaskan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan!!
Konsep aliran sosiologi tentang pertumbuhan menganggap pertumbuhan itu adalah proses sosialisasi yaitu proses perubahan dari sifat mula-mula yang asosial atau juga sosial kemudian tahap demi tahap disosialisasikan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan:
1. Pendirian Nativistik. Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat bahwa pertumbuhan itu semata-mata ditentukan oleh factor-faktor yang dibawa sejak lahir.
2. Pendirian Empiristik dan environmentalistik. Pendirian ini berlawanan dengan pendapat nativistik, mereka menganggap bahwa pertumbuhan individu semata-nmata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperan sama sekali.
3. Pendirian konvergensi dan interaksionisme. Aliran ini berpendapat bahwa interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.
Tahap pertumbuhan individu berdasarkan psikologi.
1. Masa vital yaitu dari usia 0.0 sampai kira-kira 2 tahun.
2. Masa estetik dari umur kira-kira 2 tahun sampai kira-kira 7 tahun.
3. Masa intelektual dari kira-kria 7 tahun sampai kira-kira 13 tahun atau 14tahun.
a.) MASA VITAL
Pada masa vital ini individu menggunakan funsi-fungsi biologis untuk menemukan berbagai hal dalam dunianya. Menurut Frued, tahun pertama dalam kehidupan individu itu sebagai masa oral, karena mulut dipandang sebagai sumber kenikmatandan ketidaknikmatan.
b.) MASA ESTETIK
Masa estetik disebut sebagai masa pertumbuhan rasa keindahan. Sebenarnya kata estetik di artikan bahwa pada masa ini pertumbuhan anak yang terutama adalah fungsi panca indera. Dalam masa ini pula munculnya gejala kenakalan yang umumnya terjadi antara umur 3 sampai 5 tahun.
c.) MASA INTELEKTUAL
Setelah anak melewati masa kegoncangan yang pertama , maka proses sosialisasinya telah berlangsungdengan lebih efektif. Sehingga menjadi matang untuk dididik daripada masa-masa sebelum dan sesudahnya.
d.) MASA REMAJA
Masa remaja merupakan masa yang banyak menarik perhatian masyarakat karena mempunyai sifat khas dan yang menentukan dalam kehidupan individu dalam masyarakatnya. Peranan manusia dewasa harus hidup dalam alam kultur dan harus dapat menempatkan dirinya, diantara nilai-nilai itu maka perlu mengenal dirinya sebagai pendukung maupun pelaksana nilai-nilai tersebut. Untuk itulah maka ia harus mengarahkan dirinya agar dapat menemukan diri , meneliti sikap hidup yang lama dan mencoba-coba yang baru agar dapat menjadi pribadi dewasa.
4. Mahasiswa Dapat Menjelaskan Fungsi Keluarga!!
KELUARGA DAN FUNGSINYA DIDALAM KEHIDUPAN
Keluarga adalah unit/satuan masyarakat terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok ini dalam hubungannya dengan perkembangan individu sering dikenal dengan sebutan primary group. Kelompok inilah yang melahrikan individu dengan berbgai macam bentuk kepribadiannya dalam masyarakat.
Dalam keluarga sering kita jumpai adanya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan. Suatu pekerjaan yagn harus dilakukan itu biasanya disebut fungsi. Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan didalam atau oleh keluarga itu. Macam-macam fungsi keluarga adalah
1. Fungsi biologis :
-Meneruskan keturunan.
-Memelihara dan membesarkan anak.
-Memenuhi kebutuhan gizi keluarga.
-Memelihara dan merawat keluarga.
2. Fungsi Psikologis :
-Memberikan kasih sayang dan rasa aman.
-Meberikan perhatian antar anggota keluarga.
-Membina pendewasaan kepribadian antar anggota keluarga.
-Memberikan identitas keluarga.
3. Fungsi Ekonomi :
-Mencari sumber-sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
-Pengaturan penggunaan penghasilan keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
-Menabung untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan keluarga di masa yang akan datang
(pendidikan, jaminan hari tua).
4. Fungsi Keagamaan
5. Fungsi Sosial :
-Membina sosialisasi pada anak.
-Membentuk norma-norma tingkah laku sesuai dengan tingkat.
6. Fungsi Pendidikan :
-Menyekolahkan anak untuk memberikan pengetahuan, ketrampilan dan membentuk
perilaku anak sesuai dengan bakat dan minat yang dimilikinya.
-Mempersiapkan anak untuk kehidupan dewasa yang akan datang dalam memenuhi
peranannya sebagai orang dewasa.
-Mendidik anak sesuai dengan tingkat-tingkat perkembangannya
sumber : http://blog.ilmukeperawatan.com/konsep-keluarga.html
http://yudhamelandiputra.blogspot.com/
http://windysukmawan.blogspot.com/
Study Kasus :
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima Komisi Nasional Perempuan dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dalam dua tahun terakhir, peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan naik sekitar 100 persen.
Sebagian besar kasus yang dilaporkan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ketua Subkomisi Pengembangan Pemulihan Komnas Perempuan Azriana, ditemui disela-sela deklarasi Pemilihan Umum Damai bagi para calon anggota legislatif kaum perempuan di Banda Aceh, Sabtu (28/3) mengatakan, tingginya laporan yang masuk lebih disebabkan mudahnya akses informasi bagi lembaga-lembaga pendamping para korban.
Naiknya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam dua tahun terakhir ini, sepertinya tidak disebabkan tingginya kasus yang terjadi. Akan tetapi, semakin mudah lembaga-lembaga mengakses informasi dan korban juga semakin mudah untuk berinteraksi dengan lembaga pendamping, tuturnya.
Dia menjelaskan, tahun 2007 lalu, Komnas Perempuan menerima sekitar 26.000 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah itu naik lebih 100 persen pada tahun 2008 lalu menjadi sekitar 56.000 kasus. Utamanya adalah kasus KDRT, katanya.
Laporan terbanyak yang masuk adalah berasal dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Sementara pulau lainnya, seperti Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku, terbilang kecil karena akses informasi dari dan kepada lembaga serta korban, terbilang cukup sulit.
http://kesehatan.kompas.com/read/2009/03/28/1941456/Kekerasan.Dalam.Rumah.Tangga.Meningkat..
Opini :
Menurut saya, kejadian ini termaksuk kejadian yang sangat mengkhawatirkan. Dikarenakan suami sekarang ini sudah tidak bisa menghargai seorang istri, dan suami itu tidak juga menghargai sebuah pernikahan. Perbuatan ini perlu penangan yang cukup ketat. Karena kalau masalah seperti ini terus dibiarkan, berarti bakal makin banyak korban dari KDRT selanjutnya. Mungkin ada beberapa faktor yang menyebabkan KDRT. Bisa di sebabkan perbedaan pendapat, ketidak cocokan, bahkan perselingkuhan. Sebenarnya pasangan pasutri bisa terhindar dari yang namanya KDRT. Dengan cara pasangan itu bisa menerima 1 sama lain, saling melengkapi dan memahani, dan dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan perasaan yang tenang. Insya allah dapat terhindar dari bahaya KDRT.






